Lift biasa tidak diharuskan memiliki fitur proteksi kebakaran, dan orang dilarang melarikan diri dengan lift jika terjadi kebakaran.Karena bila terkena suhu tinggi, atau mati listrik, atau kebakaran, pasti akan berdampak pada orang yang menaiki lift, bahkan merenggut nyawanya.
Lift pemadam kebakaran biasanya memiliki fungsi kebakaran yang sempurna, harus berupa catu daya ganda, yaitu, jika terjadi gangguan listrik pada pekerjaan bangunan, lift pemadam kebakaran yang sangat bertenaga dapat secara otomatis mengalihkan daya api, Anda dapat terus berjalan;harus mempunyai fungsi pengendalian darurat, yaitu bila terjadi kebakaran di lantai atas dapat diinstruksikan untuk kembali ke lantai satu tepat waktu, namun tidak lagi menerima penumpang, hanya tersedia bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkannya. penggunaan personel.
Ketentuan yang harus dipatuhi oleh elevator kebakaran:
1. mampu berhenti pada setiap lantai pada area yang dilayani;
2. kapasitas angkat lift tidak boleh kurang dari 800 kg;
3. kabel daya dan kabel kendali elevator harus dihubungkan ke panel kendali, dan penutup panel kendali harus memiliki peringkat kinerja kedap air tidak kurang dari IPX5;
4. di pintu masuk lift pemadam kebakaran lantai pertama, harus terdapat tanda dan tombol operasi yang jelas untuk petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
5. Kinerja pembakaran bahan dekorasi interior gerbong elevator harus kelas A;
6. Bagian dalam gerbong lift harus dilengkapi dengan peralatan terminal sistem pemantauan video dan telepon interkom kebakaran khusus.
Jumlah elevator pemadam kebakaran harus disiapkan
Lift pemadam kebakaran harus dipasang di zona proteksi kebakaran yang berbeda, dan setiap zona proteksi kebakaran tidak boleh kurang dari satu.Lift penumpang atau lift barang sesuai dengan persyaratan lift pemadam kebakaran dapat digunakan sebagai lift pemadam kebakaran.
Persyaratan poros elevator
Dinding partisi tahan api dengan batas ketahanan api tidak kurang dari 2 jam harus disediakan antara poros elevator pemadam kebakaran dan ruang mesin dan poros elevator dan ruang mesin yang berdekatan, dan pintu pada dinding partisi
harus mengadopsi pintu tahan api Kelas A.
Fasilitas drainase harus disediakan di dasar sumur lift pemadam kebakaran, dan kapasitas sumur drainase tidak boleh kurang dari 2m³, dan kapasitas drainase pompa drainase tidak boleh kurang dari 10L/s.Sebaiknya disediakan fasilitas penahan air pada pintu masuk ruang depan ruang lift dinas pemadam kebakaran.
Persyaratan konfigurasi kelistrikan elevator kebakaran
Catu daya untuk ruang kendali kebakaran, ruang pompa kebakaran, ruang pencegah asap dan kipas angin, peralatan listrik pemadam kebakaran, dan elevator pemadam kebakaran harus dilengkapi dengan perangkat sakelar otomatis di tingkat terakhir kotak distribusi dari jalur distribusi.
Waktu posting: 18 Sep-2023